RUKUN NIKAH
- Sighot, adalah ucapan Ijab dan Qabul.
- Wali.
- Dua orang saksi.
HUKUM NIKAH
- Jais, adalah di perbolehkan (Asal hukumnya).
- Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya atau nafkah.
- Wajib, bagi orang yang mampu dan takut tergoda kejahatan atau zina.
- Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
- Haram, bagi orang yang berniat jahat atau menyakiti istrinya.
SYARAT WALI DAN SAKSI
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Adil
SUSUNAN WALI
- Bapaknya
- Datuk atau kakek dari pihak bapak
- Saudara laki-laki yang sebapak atau seibu
- Saudara laki-laki yang sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu – sebapak.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak.
- Saudara laki-laki dari bapak (Paman)
- Anak laki-laki dari paman dari pihak bapak
- Hakim.
IJAB DAN QOBUL
IJAB: Artinya ucapan wali atau wakil dari pihak pengantin Putri untuk menyerahkan kepada penganten Putra.
QOBUL: Artinya ucapan dari pihak pengantin Putra sebagai tanda terima penyerahan dari pihak pengantin Putri.
IJAB
Diucapkan oleh wali/wakil
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIIM
ASTAGHFIRULLAHAL ADHIIM (3X)
ASYHADU ALLA ILAHA ILLAH WA ASYHADU ANA MUHAMMADARRASULULLAH (3X)
Sambil jabat tangan dengan calon penganten pria
ALHAMDULILLAHIRABBIL ALAMIN WASHOLATU WASSALAM SAYYIDIL MURSALIN WA ALLA ALIHI WASHAHBIHI AJMA’IN AMMA BA’DU
UZAWWIJUKA ALAMA AMAROLLOHU BIHI MIN IMSAKIN BIMAKRUFIN AUTASRIHIIN BI IHSAN
FA USIKUM WANAFSI BITAQWALLAH FAQOD FAZAL MUTTAQIIN
ANGKAHTUKA WA ZAWWAJTUKA BINTII……. BIMAHRI…..
Saya nikahkan engkau dengan ……. Dengan mas kawin……….
QOBUL
Diucapkan penganten pria
QABILTU NIKAAHA WATAJWIJAHA BIL MAHRIL MADDZKUUR
Saya terima nikahnya …….. dengan mas kawin ……..