Ilmu tasawuf hanya sesuai pada orang yang berilmu tinggi dan tidak terikut (terpegang) kita hukumnya, karena orang awam seperti kita ini, banyak yang jahil tentang ilmu tasawuf.
Kata-kata sedemikian tidak harus di pegang karena salah faham.
Persoalannya...
Dimanakah dia mendapat hukum yang mengatakan bahwa ada larangan belajar ilmu tasawuf?..
Adakah larangan itu terdapat dalam kitab atau Al Qur'an atau hadis nabi ataupun persetujuan para ulama, sedangkan Rasulullah saw bersabda:
MENUNTUT ILMU ITU WAJIB (fardhu) ATAS TIAP-TIAP LELAKI MUSLIM DAN PEREMPUAN.
Ilmu fardhu ain itu ada 3 bagian:
- Ilmu Usuluddin.
- Ilmu Fiqih.
- Ilmu Tasawuf.
Cuma...
Membuat ribut saja (menyalahkan faham orang lain) tanpa menggunakan akal dan pikiran.
Kita wajib mempelajari ilmu tersebut supaya anda menjadi ahli dalam ilmu itu.
Dulupun orang yang berilmu tinggi itu menjadi awam dulu.. kemudian belajar terus menerus barulah ia mencapai tahap demi tahap hingga menjadi yang berilmu tinggi.
Seperti orang yang memiliki lampu suluh ketika berjalan...
atau yang tahu mana yang baik dan mana yang buruk...
Kemudian....
Dan pasti tidak tahu mana baik dan mana buruk.
Ulama itu kekasih Allah walaupun ia fasik; orang jahil itu musuh Allah walaupun ia sholeh.
Apabila melakukan maksiat, hukumnya fasik. Orang jahil itu apabila melakukan maksiat dijatuhkan hukuman kafir karena kejahilannya.
Orang yang alim itu jauh dari pada kekufuran yaitu lebih jauh diantara barat dan timur.
Orang jahil itu dekat kepada kekufuran yaitu dari mata hitam kepada mata putih.
- Orang yang buta di dunia ini pasti buta di akhirat.
- Orang yang celik (mleng) di dunia ini pasti celik (mleng) di akhirat.
- Orang yang belum sempurna akalnya seperti anak-anak yang tidak cukup akal untuk memahaminya. Jadi akan di buatnya main-main umpama intan permata dikatakannya tahi kambing. Malahan ia akan mempersendakan Allah Ta'ala.
- Mendzahirkan ilmu Allah Ta'ala yaitu ilmu laduni dan ilmu zauk kepada orang yang bukan ahlinya.
WASSARIY'ATU BILA HAKIKATIN ATILATU WAL HAKIKATU BILA SARIY'ATIN BATHILAH.
Ilmu syari'at tanpa ilmu hakikat hampa (tidak ada apa-apa yang di dapat). ilmu hakikat tanpa ilmu syariat batal (tidak sah).